Sengketa Hasil Pemilu Kepala Daerah Ditangani Mahkamah Agung

MK masih menangani sampai ada aturan baru.

Selasa, 20 Mei 2014

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangannya mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Tapi wewenang ini tak bisa langsung dialihkan ke lembaga lain sampai ada undang-undang baru. "Mahkamah berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu kepala daerah selama belum ada undang-undang pengganti," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan kemarin.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh

...

Berita Lainnya