Partai Boleh Ganti Capres/Cawapres Sampai 1 Juni

JAKARTA - Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden bisa mengganti nama kandidat sampai 1 Juni 2014. Syaratnya, kandidat itu berhalangan tetap atau tak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 42 tahun 2008.

Pergantian masih dimungkinkan apabila Komisi Pemilihan Umum atau penyelenggara pemilu menyatakan satu atau dua dari pasangan calon tak memenuhi syarat. "Kalau misalnya ada salah satu pasangan calon tidak memenuhi syarat, bisa diganti," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kemarin.

Senin, 19 Mei 2014

JAKARTA - Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden bisa mengganti nama kandidat sampai 1 Juni 2014. Syaratnya, kandidat itu berhalangan tetap atau tak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 42 tahun 2008.

Pergantian masih dimungkinkan apabila Komisi Pemilihan Umum atau penyelenggara pemilu menyatakan satu atau dua dari pasangan ca

...

Berita Lainnya