KPK Minta Calon Presiden Laporkan Harta

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para calon presiden dan calon wakil presiden untuk segera melaporkan harta kekayaannya. "Laporan harus diberikan kepada instansi yang berwenang, yaitu KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin.

Menurut dia, aturan pelaporan harta kekayaan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Untuk itu, KPK sudah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum. Dalam surat itu, KPK meminta KPU menetapkan seluruh bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk melaporkan harta kekayaannya yang terakhir dengan memakai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK.

Jumat, 16 Mei 2014

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para calon presiden dan calon wakil presiden untuk segera melaporkan harta kekayaannya. "Laporan harus diberikan kepada instansi yang berwenang, yaitu KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin.

Menurut dia, aturan pelaporan harta kekayaan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Untuk itu, KPK sudah melayangkan s

...

Berita Lainnya