KUHP Militer Hanya untuk Perkara Tentara dan Tentara

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang mirip dengan rancangan Departemen Pertahanan.

Selasa, 22 Februari 2005

JAKARTA - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang mirip dengan rancangan Departemen Pertahanan. Menurut Ketua YLBHI Munarman yang terlibat dalam penyusunannya, dalam rancangan itu diatur kasus-kasus yang bisa dibawa ke peradilan militer atau peradilan sipil.Ia menyebutkan, peradilan militer diadakan bila kasus benar-benar menyangkut perkara antara militer dan militer. "Konsep y...

Berita Lainnya