Vonis Bebas Dianulir, Hotasi Ajukan PK

Ia divonis 4 tahun bui oleh MA.

Sabtu, 10 Mei 2014

JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, berencana mengajukan upaya peninjauan kembali, terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang menghukum dirinya 4 tahun bui. Putusan Mahkamah ini sekaligus menganulir vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 19 Februari 2013.

"Kami masih menunggu salinan lengkapnya. Setelah itu, baru mengajukan PK. Kami sudah menyiapkan fakta baru sebagai novu

...

Berita Lainnya