Potensi Pajak Minerba Rp 20 Triliun Raib

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan ada potensi kehilangan penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada 2012 mencapai lebih dari Rp 20 triliun. Potensi kehilangan penerimaan itu disebabkan oleh buruknya pengelolaan data pertambangan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, serta pemerintah daerah.

"Berdasarkan penelitian tim Komisi, ditemukan 23,61 persen dari 3.826 Izin Usaha Pertambangan batu bara yang dimiliki 3.066 perusahaan tak memiliki nomor pokok wajib pajak di Ditjen Pajak," ujar Adnan seusai pemaparan hasil kajian Komisi di kantor lembaga itu, kemarin. Dia menambahkan, kajian Komisi dilakukan pada periode Agustus 2013 hingga Maret 2014.

Kamis, 24 April 2014

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan ada potensi kehilangan penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada 2012 mencapai lebih dari Rp 20 triliun. Potensi kehilangan penerimaan itu disebabkan oleh buruknya pengelolaan data pertambangan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, serta pemerintah daerah.

"Berdasarkan penelitian tim Komis

...

Berita Lainnya