BCA Klaim Tak Langgar Undang-Undang

JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja, menyatakan tidak terlibat dalam kasus permohonan keberatan pajak yang membuat mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Jahja, BCA sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban melalui prosedur serta tata cara perpajakan yang benar. "Kami memenuhi dan menjalankan kewajiban. BCA tidak melanggar undang-undang maupun aturan perpajakan" katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BCA di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, kemarin.

Rabu, 23 April 2014

JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja, menyatakan tidak terlibat dalam kasus permohonan keberatan pajak yang membuat mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Jahja, BCA sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajiban melalui prosedur serta tata cara perpajakan yang benar. "Kami memenuhi dan menjalankan kewajiban. BCA tidak melanggar

...

Berita Lainnya