Pemerintah Merevisi Tarif Layanan BPJS

Tarif yang berlaku saat ini kurang rasional.

Selasa, 22 April 2014

JAKARTA - Kementerian Kesehatan akan merevisi besaran tarif layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan perubahan besaran tarif sedang dibahas di Kementerian Keuangan. "Perubahannya akan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada Mei nanti," ujar Nafsiah kemarin.

Tarif layanan BPJS termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69/2013 tentang tarif pelayanan kesehatan. Ada tiga

...

Berita Lainnya