Bea-Cukai Batam Tangkap Warga Singapura

JAKARTA - Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Batam Center menangkap seorang warga negara Singapura yang membawa uang tunai ke wilayah Indonesia sebanyak Sin$ 500 ribu atau setara Rp 4,5 miliar. Uang dibawa ZBR--inisial warga Singapura itu--yang menumpang kapal feri dari arah Harbor Front Singapura menuju Batam Center, pada Ahad lalu. "Saat masuk mesin pemindai, kami ketahui isi tas ZBR membawa uang dalam jumlah banyak," ujar Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai Haryo Liman Seto kepada Tempo, kemarin.

Haryo mengatakan, uang yang dibawa ZBR berisi 300 lembar Sin$ 1.000, seribu lembar Sin$ 100, dan 2.000 lembar Sin$ 50. ZBR langsung ditangkap karena tidak melaporkan membawa uang sejumlah itu. "Kami hanya mengenakan denda sebesar 10 persen dari total uang yang dibawa ZBR," kata Haryo.

Selasa, 22 April 2014

JAKARTA - Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Batam Center menangkap seorang warga negara Singapura yang membawa uang tunai ke wilayah Indonesia sebanyak Sin$ 500 ribu atau setara Rp 4,5 miliar. Uang dibawa ZBR--inisial warga Singapura itu--yang menumpang kapal feri dari arah Harbor Front Singapura menuju Batam Center, pada Ahad lalu. "Saat masuk mesin pemindai, kami ketahui isi tas ZBR membawa uang dalam jumlah banyak," ujar Kepala Humas Ditjen Bea da

...

Berita Lainnya