Satinah Bebas Paling Lama Dua Bulan Lagi

JAKARTA - Ketua Tim Satuan Tugas Pembebasan Satinah, Maftuh Basyuni, mengatakan Satinah binti Jumadi Ahmad, tenaga kerja Indonesia yang membunuh majikannya di Arab Saudi, bebas dari hukuman pancung. Menurut Maftuh, keluarga majikan Satinah telah menyetujui pembayaran uang darah atau diyat sebesar 7 juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar. "Eksekusi tak akan dilakukan karena keluarga korban sudah menerima angka itu," kata Maftuh di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan kemarin.

Rabu, 16 April 2014

JAKARTA - Ketua Tim Satuan Tugas Pembebasan Satinah, Maftuh Basyuni, mengatakan Satinah binti Jumadi Ahmad, tenaga kerja Indonesia yang membunuh majikannya di Arab Saudi, bebas dari hukuman pancung. Menurut Maftuh, keluarga majikan Satinah telah menyetujui pembayaran uang darah atau diyat sebesar 7 juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar. "Eksekusi tak akan dilakukan karena keluarga korban sudah menerima angka itu," kata Maftuh di kantor Kementerian K

...

Berita Lainnya