Ketua MA: Retroaktif Bisa Dipakai demi Keadilan Masyarakat

Banyak anggota Panitia Kerja RUU KPK setuju berlaku surut.

Sabtu, 19 Februari 2005

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan bahwa asas hukum tidak berlaku surut (nonretroaktif) bisa dihilangkan untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat. "Asas itu bisa saja diterobos hakim demi keadilan," kata dia seusai salat Jumat di Jakarta kemarin.Asas nonretroaktif, kata Bagir, sejak awal memang sesuatu yang kontroversial. Di satu sisi, kata dia, asas ini menjamin kepastian hukum agar seseorang tidak diperlakukan sewenang-wenang...

Berita Lainnya