Mahkamah Konstitusi Uji UU Kekuasaan Kehakiman

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 36 ayat 1-4, kemarin.

Jumat, 18 Februari 2005

Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 36 ayat 1-4, kemarin. Sidang pertama ini dipimpin hakim konstitusi Ahmad Roestandi, yang didampingi hakim I Dewa Gede Palguna dan Maruarar Siahaan, dan menghadirkan Melur Lubis sebagai pemohon. Persidangan perkara ini merupakan perkara keempat pada 2005 yang didaftarkan ke kepaniteraan MK. Pemohon menganggap UU Kekuasaan ...

Berita Lainnya