Mahkamah Konstitusi Uji UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 36 ayat 1-4, kemarin.
Jumat, 18 Februari 2005
Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 36 ayat 1-4, kemarin. Sidang pertama ini dipimpin hakim konstitusi Ahmad Roestandi, yang didampingi hakim I Dewa Gede Palguna dan Maruarar Siahaan, dan menghadirkan Melur Lubis sebagai pemohon. Persidangan perkara ini merupakan perkara keempat pada 2005 yang didaftarkan ke kepaniteraan MK. Pemohon menganggap UU Kekuasaan ...