KPK Tetap Berwenang Tangani Kasus Masa Lalu
Ada misleading dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Jumat, 18 Februari 2005
Jakarta --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut, termasuk mengambil alih kasus korupsi yang terjadi sebelum undang-undang lembaga itu disahkan. "Kalau dibaca baik-baik (putusan Mahkamah Konstitusi), tidak ada pertimbangan bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara sebelum (komisi itu) dibentuk," kata Bambang Widjojanto, praktisi hukum, kepada Tempo melalui telepon kemarin. Putusan Mahkamah Konstit...