KPK Tetap Berwenang Tangani Kasus Masa Lalu

Ada misleading dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Jumat, 18 Februari 2005

Jakarta --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut, termasuk mengambil alih kasus korupsi yang terjadi sebelum undang-undang lembaga itu disahkan. "Kalau dibaca baik-baik (putusan Mahkamah Konstitusi), tidak ada pertimbangan bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara sebelum (komisi itu) dibentuk," kata Bambang Widjojanto, praktisi hukum, kepada Tempo melalui telepon kemarin. Putusan Mahkamah Konstit...

Berita Lainnya