Hakim Ramlan Comel Diberhentikan dengan Tak Hormat

JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel. "Kami rekomendasikan untuk diberhentikan tanpa hormat," kata Ketua Majelis, Artidjo Alkostar, saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung, kemarin.

Kamis, 13 Maret 2014

JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel. "Kami rekomendasikan untuk diberhentikan tanpa hormat," kata Ketua Majelis, Artidjo Alkostar, saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Agung, kemarin.

Dalam pertimbangan Majelis, Ramlan Comel dinyatakan terbukti menerima suap dan janji saat menyidangkan perkara korupsi dana bantuan sosial di Bandung, Jawa Barat. Karena itu, dia melangg

...

Berita Lainnya