Lembaga Survei Minta Hitung Cepat Tak Dibatasi

JAKARTA - Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengaku mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif ke Mahkamah Konstitusi tiga pekan lalu. Menurut dia, uji materi itu untuk membatalkan ancaman pidana terhadap lembaga survei yang melakukan hitung cepat. "Undang-undang itu melanggar prinsip kebebasan akademik dan akses informasi," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia itu dalam jumpa pers kemarin.

Kamis, 13 Maret 2014

JAKARTA - Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengaku mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif ke Mahkamah Konstitusi tiga pekan lalu. Menurut dia, uji materi itu untuk membatalkan ancaman pidana terhadap lembaga survei yang melakukan hitung cepat. "Undang-undang itu melanggar prinsip kebebasan akademik dan akses informasi," kata Direktur Eksekutif I

...

Berita Lainnya