Terima Suap, Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut politikus PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Emir dinilai terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI.

Selasa, 11 Maret 2014

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut politikus PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Emir dinilai terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI.

Menurut jaksa, uang diberikan kepada Emir lantaran berjasa men

...

Berita Lainnya