Newmont Menggugat Dirjen Imigrasi

PT Newmont Minahasa Raya (NMR) menggugat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kemarin.

Rabu, 16 Februari 2005

JAKARTA -PT Newmont Minahasa Raya (NMR) menggugat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kemarin. Gugatan itu diajukan, menurut kuasa hukum PT NMR Luhut M.P. Pangaribuan, karena pihak Imigrasi telah melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap enam karyawan NMR. "Kami minta surat cekal itu dibatalkan," kata Luhut kepada pers. Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Agung telah memin...

Berita Lainnya