TPM: Sembunyikan Suami Tak Bisa Dituntut

Fahmi H. Bachmid dari Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan, tindakan Munfiatun alias Fitri, menyembunyikan tersangka pelaku terorisme Noor Din M. Top bukan suatu pelanggaran hukum.

Selasa, 15 Februari 2005

PASURUAN - Fahmi H. Bachmid dari Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan, tindakan Munfiatun alias Fitri, menyembunyikan tersangka pelaku terorisme Noor Din M. Top bukan suatu pelanggaran hukum. Sebab, Noor Din adalah suaminya yang sah. Hal ini menurut dia diatur dalam Pasal 221 KUHP. "Orang yang disembunyikan Munfiatun adalah suaminya sendiri. Sehingga dia tidak dapat dituntut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 221 KUHP," kata Fahmi saat menyampaik...

Berita Lainnya