MK Didesak Tolak Uji Material Asas Retroaktif KPK

Lembaga pemberantasan korupsi di Korea Selatan berwenang mengusut kasus yang terjadi 15 tahun sebelumnya.

Selasa, 15 Februari 2005

JAKARAT -- Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk tidak mematikan harapan terjadinya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK dibentuk dengan harapan bisa memberantas tindak pidana korupsi yang sudah menjadi kejahatan luar biasa. "Bila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara korupsi yang timbul sebelum didirikan, akan membawa mudarat yang jauh lebih besar," demikian perny...

Berita Lainnya