Pembahasan UU Kepailitan Tergesa-gesa

Wakil Ketua Komisi II DPR 1999-2004 Hamdan Zoelva mengungkapkan, pembahasan Undang-Undang Kepailitan dilakukan dalam tempo singkat sehingga ada kesan terburu-buru.

Selasa, 15 Februari 2005

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR 1999-2004 Hamdan Zoelva mengungkapkan, pembahasan Undang-Undang Kepailitan dilakukan dalam tempo singkat sehingga ada kesan terburu-buru.Dalam sidang kedua kemarin, pemohon mengajukan tiga saksi, yakni Wakil Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia Harry Pontoh, Wakil Ketua Komisi II DPR 1999-2004 Hamdan Zoelva, dan Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia Tafrizal Gewang. Keputusan Badan Musyawarah DPR, menur...

Berita Lainnya