KPK Tantang Peradi
Jika berstatus terdakwa, izin pengacara diminta dicabut.
Selasa, 25 Februari 2014
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi pengacara agar memecat para pengacara yang terseret kasus korupsi dan sudah berstatus terdakwa. Alasannya, kata dia, pengacara tersebut telah melanggar sumpah profesi. "Jika berstatus tersangka, harus nonaktif, dan dicabut bila pengacara berstatus terdakwa," kata dia, kemarin.
Kemarin, Pengadilan Korupsi Jakart
...