Mantan Petinggi BUMN Benih Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Eddy Budiono Sugiyono, didakwa jaksa penuntut umum telah merugikan keuangan negara Rp 112,4 miliar karena mencairkan anggaran subsidi pengadaan benih dari Kementerian Pertanian periode 2008-2011. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara.

Selasa, 25 Februari 2014

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Eddy Budiono Sugiyono, didakwa jaksa penuntut umum telah merugikan keuangan negara Rp 112,4 miliar karena mencairkan anggaran subsidi pengadaan benih dari Kementerian Pertanian periode 2008-2011. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara.

Menurut jaksa Renhart M. Marbun, secara administrasi seolah-olah Sang Hyang memproduksi benih pertanian dan memasarkannya. "Tapi pada kenyataannya tidak a

...

Berita Lainnya