MA Perberat Vonis Kasus Chevron

JAKARTA - Majelis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Ricksy Prematuri. Ricksy divonis hukuman 5 tahun penjara, sama dengan putusan Pengadilan Korupsi Jakarta. "Putusannya merujuk seperti putusan pengadilan negeri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di kantornya kemarin.

Sabtu, 15 Februari 2014

JAKARTA - Majelis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Ricksy Prematuri. Ricksy divonis hukuman 5 tahun penjara, sama dengan putusan Pengadilan Korupsi Jakarta. "Putusannya merujuk seperti putusan pengadilan negeri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di kantornya kemarin.

Putusan ini diketuk pada 10 Februari lalu. Majelis hakim agungnya dipimpin M.S. L

...

Berita Lainnya