Hakim Konstitusi Melenggang tanpa Pengawasan

"Pemilihan hakim nanti hanya berdasarkan selera."

Jumat, 14 Februari 2014

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang MK, yang mengatur mekanisme pengawasan dan perekrutan hakim konstitusi, kemarin. Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis menilai undang-undang itu berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan saat membacakan amar putusan di Jakarta.

Awal Desember 2013, Forum Pengacara

...

Berita Lainnya