Pemerintah Berjanji Tak Lemahkan KPK

Komisi antikorupsi punya ketentuan lex specialis.

Jumat, 14 Februari 2014

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menjamin revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tak bakal mengganggu hukum acara seperti yang diatur Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika dibutuhkan, kata dia, perlu dibuatkan aturan untuk menguatkan komisi antikorupsi. "Status lex specialis UU KPK tidak boleh diotak-atik," kata Amir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Pemerintah, kata dia, mempertimb

...

Berita Lainnya