Harta Pencucian Uang Bisa Langsung Dirampas

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf mengingatkan bahwa penegak hukum punya payung hukum yang memungkinkan perampasan harta yang diduga berasal dari korupsi atau tindak pidana lainnya. Payung hukum itu adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

Jumat, 14 Februari 2014

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf mengingatkan bahwa penegak hukum punya payung hukum yang memungkinkan perampasan harta yang diduga berasal dari korupsi atau tindak pidana lainnya. Payung hukum itu adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

"Peraturan ini memungkinkan aset hasil pencucian uang dirampas tanpa menunggu pelakunya dihukum dulu," kata Yusuf dalam diskusi di Jakarta kemarin. Per

...

Berita Lainnya