KPI: Gambar Ancaman Rokok Langgar Aturan

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia menilai gambar peringatan bahaya merokok dalam tayangan iklan televisi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturan itu melarang penayangan gambar orang merokok dan wujud rokok. "Dua gambar itu menyalahi aturan Undang-Undang Penyiaran," kata Ketua Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia, Rahmat M. Arifin, di Jakarta, kemarin.

Selasa, 11 Februari 2014

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia menilai gambar peringatan bahaya merokok dalam tayangan iklan televisi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturan itu melarang penayangan gambar orang merokok dan wujud rokok. "Dua gambar itu menyalahi aturan Undang-Undang Penyiaran," kata Ketua Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia, Rahmat M. Arifin, di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan Pasal 46 poin 3 Undang-Undang Penyiaran, sia

...

Berita Lainnya