Penyangga Wajib Beli 75 Persen Gula Petani

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, lembaga-lembaga penyangga harus membeli 75 persen gula dari petani.

Minggu, 13 Februari 2005

MATARAM - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, lembaga-lembaga penyangga harus membeli 75 persen gula dari petani. Pemerintah belum memutuskan sistem stok gula.Selama ini, yang menjadi penyangga adalah PT Perkebunan Nusantara dan PT Bulog. Menteri menegaskan, kebijakan ini masih berlaku dan tidak ada perubahan mendadak dalam gula."Acuannya adalah kestabilan harga untuk jangka menengah. Ini tidak mengikat konsumen," katanya di Mataram,...

Berita Lainnya