Uji materi Undang-Undang Pilpres itu simpel

Putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden oleh Mahkamah Konstitusi, dua pekan lalu, mengundang sederet kontroversi. Mahkamah dituding terseret arus politik karena baru membacakan putusan nyaris setahun setelah kesepakatan diambil pada 26 Maret 2013. Pemberlakuan pemilihan presiden serentak pada 2019 juga dianggap melampaui kewenangan MK.

Selasa, 4 Februari 2014

Putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden oleh Mahkamah Konstitusi, dua pekan lalu, mengundang sederet kontroversi. Mahkamah dituding terseret arus politik karena baru membacakan putusan nyaris setahun setelah kesepakatan diambil pada 26 Maret 2013. Pemberlakuan pemilihan presiden serentak pada 2019 juga dianggap melampaui kewenangan MK.

Pada Sabtu pekan lalu, Mahfud Md., sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ya

...

Berita Lainnya