DPR Kaji Pilkada Serentak 2020

JAKARTA - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan usul pemerintah supaya pemilihan kepala daerah dilaksanakan serentak pada 2020. Menurut anggota Komisi Pemerintahan, Nurul Arifin, usul pemerintah itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi pekan lalu memutuskan pemilihan legislatif dan presiden dilaksanakan serentak mulai 2019. "Bahkan usulan pilkada serentak itu mengerucut dibarengkan dengan tahun pemilu nasional," kata Nurul dalam diskusi di Jakarta, kemarin.

Usul itu akan dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya disahkan pada awal Maret nanti. Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang serentak, kata Nurul, akan menimbulkan koalisi permanen selama lima tahun dari tingkat pusat sampai daerah. Selain itu, potensi konflik yang biasanya terjadi setelah pemilu bisa dihindari. "Konsentrasi massa terpecah sehingga tidak melulu pada calon-calon di pemilukada yang jumlahnya sedikit," kata anggota Panitia Kerja RUU Pilkada dari fraksi Golkar ini.

Senin, 27 Januari 2014

JAKARTA - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan usul pemerintah supaya pemilihan kepala daerah dilaksanakan serentak pada 2020. Menurut anggota Komisi Pemerintahan, Nurul Arifin, usul pemerintah itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi pekan lalu memutuskan pemilihan legislatif dan presiden dilaksanakan serentak mulai 2019. "Bahkan usulan pilkada serentak itu mengerucut dibarengkan dengan tahun pemilu nasional," kata Nurul

...

Berita Lainnya