Berkas Dilimpahkan, Aset Rp 50 Miliar Disita

JAKARTA - Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Komisaris Besar Agung Setya, mengatakan berkas perkara suap dan pencucian uang dengan tersangka Heru Sulastyono dan Yusran Arief tinggal dilimpahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umum (P-19). "Minggu ini akan diserahkan," kata Agung ketika berkunjung ke kantor Tempo, kemarin.

Rabu, 22 Januari 2014

JAKARTA - Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Komisaris Besar Agung Setya, mengatakan berkas perkara suap dan pencucian uang dengan tersangka Heru Sulastyono dan Yusran Arief tinggal dilimpahkan ke kejaksaan sebagai penuntut umum (P-19). "Minggu ini akan diserahkan," kata Agung ketika berkunjung ke kantor Tempo, kemarin.

Ketika ditangkap pada Oktober tahun lalu, Heru adalah Kepala Subdirektorat Ekspor Direkto

...

Berita Lainnya