Ba'asyir Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dituntut pidana penjara delapan tahun dikurangi masa tahanan oleh jaksa penuntut umum Salman Maryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jumat, 11 Februari 2005

JAKARTA--- Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dituntut pidana penjara delapan tahun dikurangi masa tahanan oleh jaksa penuntut umum Salman Maryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Maryadi dalam sidang yang dipimpin hakim Soedarto di Aula Departemen Pertanian, Jakarta, Selasa (8/2).Tuntutan jaksa langsung disambut teriakan sekitar 300 pendukung Ba'asyir: "Jaksa antek AS (Amerika...

Berita Lainnya