Ketua MA Larang PN dan Notaris Sahkan Transaksi Tanah di Aceh

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menginstruksikan agar pengadilan dan notaris di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak mengesahkan transaksi jual-beli tanah di lokasi yang terkena bencana tsunami.

Jumat, 11 Februari 2005

JAKARTA --Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menginstruksikan agar pengadilan dan notaris di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak mengesahkan transaksi jual-beli tanah di lokasi yang terkena bencana tsunami. Langkah ini untuk mengantisipasi masuknya mafia tanah ke Aceh yang ingin memanfaatkan situasi pascatsunami. Menurut Bagir, saat ini banyak tanah di Aceh yang ditinggal pemiliknya yang menjadi korban tsunami. Akibatnya, ada pihak yang memanfa...

Berita Lainnya