Singapura Tolak Penyelundup Diatur dalam Perjanjian Ekstradisi

Perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura belum rampung.

Selasa, 8 Februari 2005

Jakarta - Perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura belum rampung. Salah satu soal yang belum selesai dibahas adalah soal cakupan tindakan kriminal apa yang bisa dimasukkan dalam perjanjian tersebut. Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda mengakui, ada perbedaan kepentingan antara Singapura dan Indonesia tentang hal itu. Singapura, misalnya, ingin agar kasus penyelundupan bukan tindak pidana yang diatur dalam perjanjian ini...

Berita Lainnya