Setelah 26 Maret, Penerbangan Aceh Kembali ke Prosedur

Setiap pesawat harus melewati prosedur diplomatic, flight clearance , maupun security clearance.

Selasa, 8 Februari 2005

JAKARTA - Setelah 26 Maret mendatang, seluruh penerbangan yang menuju maupun melewati wilayah udara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan diharuskan mengikuti kembali prosedur normal. "Apakah itu pesawat angkut pasukan, mengangkut beras bantuan, pejabat maupun penerbangan reguler akan diberlakukan ke kondisi normal," kata Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) Marsekal Muda TNI F. Djoko Poerwoko kepada pers di markas Kohanud...

Berita Lainnya