Indonesia Siap Gugat Majikan TKI

Malaysia akhiri operasi nasihat.

Selasa, 8 Februari 2005

JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mengajukan tuntutan kepada pengusaha dan perusahaan Malaysia yang tak membayar sisa gaji tenaga kerja Indonesia. "Pemerintah sudah mendapatkan 10 pengacara untuk membantu proses hukum tersebut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris sebelum sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, kemarin.Fahmi mengatakan, ke-10 pengacara yang akan diminta mengajukan tuntutan ke perusahaan-perusahaan itu semuany...

Berita Lainnya