Kementerian Agama Usulkan Empat Biaya Pencatatan

JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan empat tarif biaya pencatatan nikah yang dilakukan penghulu Kantor Urusan Agama di kecamatan. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin, usulan ini dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang jenis tarif pendapatan negara bukan pajak di Kementerian Agama. "Batas akhir revisi PP -nya akhir Januari ini," kata Jasin di kantornya, Selasa lalu.

Kamis, 2 Januari 2014

JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan empat tarif biaya pencatatan nikah yang dilakukan penghulu Kantor Urusan Agama di kecamatan. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin, usulan ini dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang jenis tarif pendapatan negara bukan pajak di Kementerian Agama. "Batas akhir revisi PP -nya akhir Januari ini," kata Jasin di kantornya, Selasa lalu.

Dalam peraturan itu di

...

Berita Lainnya