Kepala Daerah Bisa Dicopot Saat Jadi Tersangka
Pimpinan KPK menolak pelantikan Hambit Bintih.
Jumat, 27 Desember 2013
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Abdul Malik Haramain, mengungkapkan adanya wacana pencantuman pasal yang mengatur bahwa kepala daerah yang jadi tersangka bisa langsung dinonaktifkan tanpa perlu menunggu penurunan status menjadi terdakwa.
"Kami melihat banyaknya kasus yang melibatkan pejabat daerah," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini kemarin. Beleid tersebut, ia mengimbuhkan, juga akan mengat
...