Kasus PK Sudjiono Diputuskan Januari

Ada hakim pergi 18 kali ke Singapura.

Jumat, 27 Desember 2013

JAKARTA – Komisi Yudisial menyatakan pemeriksaan terhadap hakim agung yang membebaskan terpidana Sudjiono Timan lewat upaya hukum peninjauan kembali memasuki babak baru. Menurut anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, KY hanya perlu memeriksa sekali lagi tiga hakim agung yang mengadili Sudjiono Timan, yakni Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, dan Sophian Martabaya.

Menurut Imam, pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi sejumlah temuan KY terha

...

Berita Lainnya