Bupati Ngada Terancam Denda Rp 1 Miliar

JAKARTA - Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, yang menutup Bandar Udara Turelelo Soa-Bajawa, Sabtu lalu, terancam hukuman paling lama 3 tahun bui dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Bila terbukti melanggar Pasal 210 dan 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ancaman pidana antara lain pasal 421 dan 435," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono kemarin.

Selasa, 24 Desember 2013

JAKARTA - Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, yang menutup Bandar Udara Turelelo Soa-Bajawa, Sabtu lalu, terancam hukuman paling lama 3 tahun bui dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Bila terbukti melanggar Pasal 210 dan 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ancaman pidana antara lain pasal 421 dan 435," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono kemarin.

Pasal 421 ayat 1 menegaskan, orang yang berada di daerah t

...

Berita Lainnya