DPR Sahkan Perpu MK Jadi Undang-undang

JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi undang-undang. Keputusan itu disepakati lewat hasil voting yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR kemarin.

Jumat, 20 Desember 2013

JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi undang-undang. Keputusan itu disepakati lewat hasil voting yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR kemarin.

"Dari jumlah voting, 221 menerima dan 148 menolak, dari total 369 suara. Dengan demikian, Perpu No. 1/2013 tentang

...

Berita Lainnya