Rudi Terbukti Menerima Suap

"Harus diperjelas pemberi suap kepada Rudi."

Jumat, 20 Desember 2013

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan eks Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini terbukti menerima suap. Majelis menilai Rudi menerima uang dari pemilik PT Kernel Oil Private Limited, Widodo Ratanachaitong, sebanyak Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu secara bertahap.

Saat membacakan pertimbangan vonis untuk Simon Gunawan Tanjaya, anak buah Widodo

...

Berita Lainnya