Pengadilan Kembali Sita Aset Adrian

Penasihat hukum terdakwa tidak keberatan.

Sabtu, 5 Februari 2005

JAKARTA -- Majelis hakim akan menetapkan sejumlah aset Adrian Waworuntu yang daftarnya kemarin diserahkan Ketua Tim Recovery BNI sebagai barang sitaan. Penetapan akan dilakukan Selasa (8/2) nanti pada persidangan terdakwa kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun itu."Jika aset tersebut dibawa kabur, pelakunya akan dikenai sanksi pidana," ujar ketua majelis hakim Roki Panjaitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.M. Arsy...

Berita Lainnya