Negara Terancam Kehilangan Rp 2,5 Triliun

Aset yang diblokir kejaksaan juga sudah diagunkan.

Jumat, 6 Desember 2013

JAKARTA - General Manager Asian Agri Group, Freddy Widjaya, mengatakan perusahaannya tak akan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung agar membayar denda Rp 2,5 triliun kepada negara. Denda ini tercantum dalam putusan kasasi Suwir Laut, bekas Manajer Pajak Asian Agri.

"Dalam putusan itu, Asian Agri bukanlah pihak dalam perkara, Asian Agri tidak pernah didakwa," kata Freddy kepada Tempo kemarin. Ia menegaskan, terdakwa dalam kasus itu adalah Su

...

Berita Lainnya