Asian Agri Bisa Banding hingga Januari

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan Asian Agri Group memiliki waktu hingga akhir Januari 2014 untuk mengajukan banding atas surat ketetapan pajak (SKP) dari Kantor Pajak. Sebabnya, Ditjen Pajak sudah menolak keberatan yang diajukan 14 perusahaan Asian Agri pada 31 Oktober 2013. "Lewat tiga bulan, kesempatan banding gugur," katanya kepada Tempo, pekan ini.

Jumat, 6 Desember 2013

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan Asian Agri Group memiliki waktu hingga akhir Januari 2014 untuk mengajukan banding atas surat ketetapan pajak (SKP) dari Kantor Pajak. Sebabnya, Ditjen Pajak sudah menolak keberatan yang diajukan 14 perusahaan Asian Agri pada 31 Oktober 2013. "Lewat tiga bulan, kesempatan banding gugur," katanya kepada Tempo, pekan ini.

Menurut Fuad, Asian Agri sudah membayar sekitar 50 persen dari SKP sebe

...

Berita Lainnya