Departemen Pertahanan Usulkan Revisi Aturan Pergantian Panglima TNI
Departemen Pertahanan sedang mengkaji dan mengumpulkan bahan untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI.
Jumat, 4 Februari 2005
JAKARTA -- Departemen Pertahanan sedang mengkaji dan mengumpulkan bahan untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Salah satu pasal yang akan direvisi, soal pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI.Menurut Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, sesuai dengan Undang-Undang TNI, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. "Mungkin tak perlu ...