Mantan Bupati Buol Cabut Kasasi

Hukumannya kembali ke putusan pengadilan tinggi.

Kamis, 5 Desember 2013

JAKARTA - Amran Batalipu, mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, mencabut permohonan kasasi perkaranya ke Mahkamah Agung, pertengahan Oktober lalu. "Pak Amran sudah mengakui kesalahannya, sudah terbukti suapnya di pengadilan," kata pengacara Amran, Emet Y. Entedaim, ketika dihubungi kemarin.

Emet mengatakan permintaan pencabutan disampaikan langsung kliennya. Amran, katanya, menarik permohonan kasasi lantaran telah mengikhlaskan vonis Pengadilan Tin

...

Berita Lainnya