KPK Minta Vonis Angie Jadi Yurisprudensi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap vonis kasasi Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie bisa menjadi yurisprudensi hakim untuk menghukum para pelaku kejahatan korupsi. "Ini bisa menstimulasi hakim lain, dan Mahkamah Agung bisa menjadikan putusan Angie sebagai yurisprudensi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin.

Rabu lalu, majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan Mohammad Askin memperberat hukuman Angie--begitu Angelina Sondakh kerap disapa--dalam kasus suap penanganan proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek di Kementerian Olahraga yang dimaksudkan adalah proyek pembangunan Wisma Atlet, Palembang.

Jumat, 22 November 2013

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap vonis kasasi Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie bisa menjadi yurisprudensi hakim untuk menghukum para pelaku kejahatan korupsi. "Ini bisa menstimulasi hakim lain, dan Mahkamah Agung bisa menjadikan putusan Angie sebagai yurisprudensi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin.

Rabu lalu, majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan Mohammad Askin mem

...

Berita Lainnya