KPK Bisa Izinkan Suami Airin Melayat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengizinkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayat kakak iparnya, Hikmat Tomet, yang meninggal kemarin. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, izin itu diberikan jika Chaeri memintanya kepada Kepala Rumah Tahanan KPK. "Jika nanti diizinkan keluar dari tahanan, Wawan akan dikawal oleh petugas KPK," kata Johan Budi saat dihubungi kemarin.

Hari ini, rencananya suami Gubernur Banten Atut Chosiyah itu dimakamkan di Serang, Banten. Namun, menurut dia, sampai kemarin sore KPK belum menerima informasi ihwal pengajuan izin tersebut. Chaeri adalah adik kandung Atut sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Minggu, 10 November 2013

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengizinkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayat kakak iparnya, Hikmat Tomet, yang meninggal kemarin. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, izin itu diberikan jika Chaeri memintanya kepada Kepala Rumah Tahanan KPK. "Jika nanti diizinkan keluar dari tahanan, Wawan akan dikawal oleh petugas KPK," kata Johan Budi saat dihubungi kemarin.

Hari ini, rencananya suami Gubernur Banten Atut Chosiyah itu dima

...

Berita Lainnya