MK Akhiri Monopoli Pengelolaan Zakat

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan, pengelolaan zakat di luar wilayah jangkauan lembaga zakat milik negara bisa dilakukan perseorangan atau lembaga dengan syarat melaporkannya kepada pejabat berwenang. "Organisasi pelaksanaan zakat oleh negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, ketika membacakan putusan uji materi Undang-Undang Pengelolaan Zakat di gedung MK, kemarin.

Jumat, 1 November 2013

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan, pengelolaan zakat di luar wilayah jangkauan lembaga zakat milik negara bisa dilakukan perseorangan atau lembaga dengan syarat melaporkannya kepada pejabat berwenang. "Organisasi pelaksanaan zakat oleh negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, ketika membacakan putusan uji materi Undang-Undang Pengelolaan Zakat di gedung MK, kemarin.

Mahk

...

Berita Lainnya